TUGAS POKOK DAN FUNGSI


Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 114 Tahun 2021 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Haji Provinsi Jawa Timur, maka RSUD Haji mempunyai Tugas Pokok:

Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan serta pelayanan rujukan, dan menyelenggarakan pendidikan serta pelatihan, penelitian, dan pengembangan serta pengabdian masyarakat.

Fungsi :

  1. Penyelenggaraan pelayanan medik.
  2. Penyelenggaraan pelayanan penunjang medik dan non medik.
  3. Penyelenggaraan pelayanan dan asuhan keperawatan
  4. Penyelenggaraan usaha pendidikan dan pelatihan
  5. Penyediaan fasilitas dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan bagi calon dokter, dokter spesialis, dan tenaga kesehatan lainnya
  6. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan
  7. Penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan
  8. Pelaksanaan program kesehatan nasional
  9. Pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas

  MENU PROFIL
  BERITA TERBARU

RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI PROV. JATIM BERDUKA

28 May 2025

Prevalensi Stunting Jatim Terbaik Pertama di Pulau Jawa, Gubernur Khofifah Komitmen Wujudkan Zero Stunting Juga Terbaik Kedua Se-Indonesia Setelah Provinsi Bali

28 May 2025

RSUD HAJI PROVINSI JAWA TIMUR MEMPERINGATI HARKITNAS TAHUN 2025

20 May 2025

UNIT MICROBIOLOGI INSTALASI PATOLOGI KLINIK MERAIH PREDIKAT UNIT TERBAIK BULAN APRIL 2025

19 May 2025