Alur Penyelesaian Sengketa Informasi Melalui Komisi Informasi



UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 37
  1. Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi diajukan masyarakat Kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota Sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam Proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
  2. Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
  MENU PPID
RSUD HAJI PROVINSI JAWA TIMUR
  BERITA TERBARU

Dihadapan Puluhan Ribu ASN, Gubernur Khofifah bersama Wagub Emil Tekankan Pentingnya Inovasi, Kolaborasi dan Sinergi Wujudkan Jatim Gerbang Baru Nusantara

08 April 2025

Di Hari Kesehatan Sedunia 2025, Gubernur Khofifah Ajak Ibu Hamil Manfaatkan e-Detik dan Aplikasi BUAIAN

07 April 2025

Pemprov Jatim Menerima Penghargaan dari KPK, Gubernur Khofifah : Komitmen Pencegahan Korupsi Menjadi Nafas Pemprov dan Kabupaten/Kota Se-Jatim

20 March 2025

Pimpin Apel Pagi, Gubernur Khofifah Minta ASN Pemprov Jatim Tetap Produktif Selama Libur Lebaran

20 March 2025