BERITA

BIMBINGAN TEKNIS PERPRES 16 TAHUN 2018

16 July 2018



Sehubungan dengan berubahnya regulasi pengadaan barang dan jasa dengan ditetapkannya perpres 16 tahun 2018, maka semua komponen yang terkait dengan proses pengadaan barang jasa dilingkungan RSU Haji Surabaya harus memahami secara komprehensif, guna tidak terjadi kesalahpahaman atau kelalaian dalam penerapannya, itu yang disampikan oleh Direktur RSU Haji Surabaya Dr. drg. Sri Agustina Ariandani, M.Kes., dalam pengarahan sosialisasi perpres nomor 16 tahun 2018 diruang serambi mekah tanggal 17 Juli 2018.

Dalam diskusi sebagai narasumber Kepala Seksi Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa UPT- P2BJ Provinsi Jawa Timur Bapak Setya Teguh Irianto, SH.MSi. dan dimoderatori oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi RSU Haji Surabaya Bapak Misdan Suryatmoko, SKM, M,Kes, memberikan kesimpulan penutup bahwa : Untuk pekerjaan yang persiapannya dan kontrak dilaksanakan sebelum 1 Juli 2018 tetap berpedoman kepada Perpres 54/2010 dan perubahannya. Adapun untuk pekerjaan yang persiapannya atau kontraknya ditandatangi setelah 1 Juli menggunakan perpres 16/2018, serta segera dilakukan penyusunan keputusan direktur tentang pengadaan Barang/ Jasa dilingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSU Haji Surabaya.


  POJOK BERITA

SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elesti ... Selengkapnya
SURABAYA, 7 APRIL 2025 - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menga ... Selengkapnya
YOGYAKARTA, - Komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi yang teguh dilakukan Pemerintah Provi ... Selengkapnya
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pel ... Selengkapnya