Alur Penyelesaian Sengketa Informasi Melalui Komisi Informasi



UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 37
  1. Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi diajukan masyarakat Kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota Sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam Proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
  2. Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
  MENU PPID
RSU Haji Surabaya
  BERITA TERBARU

Kunjunga Bapak Dr. H. Akhmad Jazuli , SH, MSi Asisten Administrasi Umum Setda Prov Jatim ke RSUD Haji

14 March 2024

Manfaatkan Bulan Ramadhan dengan memperbanyak Amal Ibadah

12 March 2024

Penyesuaian Jam Pelayanan Selama Bulan Suci Ramadhan 1445

08 March 2024

ADA BULAN K3 DI RSUD HAJI PROVINSI JAWA TIMUR

12 January 2024